A. Latar Belakang
Di Indonesia perhatian terhadap peningkatan peran perempuan dalam pembangunan jelas tercantum dalam GBHN TAP MPR RI (1993 : 106) yakni perempuan sebagai warga negara maupun sebagai sumber daya insani pembangunan mempunyai hak dan kewajiban yang sama dengan laki-laki dalam pembangunan di segala bidang. Sehubungan dengan hal ini, maka dapat dikatakan bahwa wanita sebagai warga negara seperti halnya laki-laki memiliki hak dan kewajiban untuk menyukseskan jalannya pembangunan. Dengan kata lain bahwa pernyataan yang tercantum dalam GBHN 1993,